Rabu, 10 Agustus 2011

contoh makalah perpajakan



Daftar isi

Kata pengantar………………………………………………..
BAB PENGANTAR PERPAJAKAN
  • Definisi unsur pajak
  • Fungsi pajak
  • Syarat pemungutan pajak
  • Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak
  • Kedudukan hokum pajak
  • Hukum pajak dan materill dan formil
  • Pengelompokan pajak
  • Tata cara pemungutan pajak
  • Tariff pajak

BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN …….


Pendahuluan

BEBERAPA ISTILAH-ISTILAH PENTING DI DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

  • NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN
  • SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
  • TEMPAT DAN JANGKA WAKTU MELAPORKAN USAHA

  • SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

BAB III PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA...................................
  • Pengertian pengertian
  • Pejebat dan jurusita
  • Penagihan seketika dan sekaligus
  • Surat paksa
  • Penyitaan
  • Lelang
  • Pencegahan dan penyanderaan
  • Gugatan
  • Permohonan pembetulan atau penggatian
  • Ketentuan pidana

BAB IV BEA MATERAI............................................
  • Dasar hukum
  • Prinsip umum pemungutan atau penggunaan bea materai
  • pengertian
  • tarif bea materai rp 6.000 dikenakan atas dokumen
  • tarif bea materai rp 3.000 dikenakan atas dokumen
  • saat terutang bea materai
  • pihak yang terutang bea materai
  • cara pelunasan bea maetrai
  • cara penggunaan benda materai
  • sanksi-sansksi
  • daluwarsa hal –hal yang perlu diperhatikan


BAB V PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.........................
  • dasar hukum
  • asas
  • pengertian-pengertian
  • objek pajak
  • subjek pajak
  • tarif pajak
  • dasar penggunaan pajak

BAB VI BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN..................
  • PENGERTIAN
  • DASAR HUKUM
  • SAAT PEMBAYARAN BPHTB
  • Subjek dan objek pajak

BAB VII PPNBM
  • Dasar hukum
  • Objek pengenaan PPnBM
  • sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak

DAFTAR PUSTAKA.................














BAB I

Dasar dasar perpajakan

Definisi atau pengertian perpajakan menurut prof.D.rochmat soemitro,SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapat jasa timbale yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum

Dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
  1. iuran dari rakyat kepada Negara
yang berhak memungut pajak hanyalah Negara ,iuran tersebutberupa uang
2.berdasarkan undang undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang undang serta aturan pelaksaaanya

3.tanpa jasa timbale atau kontarasepsi dari Negara yang secara langsung dapat di tunjuk.dalam pemabayaran pajak tidak dapat di tunjukan adanya kontrasepsi individual oleh pemerinta

4. digunakan untu membiayayai rumah tagga Negara,yakni pengeluaran pngeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Fungsi pajak

1.fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintahuntuk membiyayai pengeluaran pengeluaranya

2.fungsi pengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintahaan dalam bidang social dan ekonomi
Syarat pemungutan pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan , maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat.

  1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hokum,yakni mencapai keadilan ,undang –undang, dan pelaksanaan pemungutan harus adil . Adil dalam perundang undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta di sesuaikan dengan kemampuan masing masing,sedang adil dalam pelaksanaaya pyaki memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan perundangan dalam pembayarn dan mengajukan bidang kepada majelis pertimbangan pajak

  1. pemungutan pajak haru berdasarkan undang undang (syarat yuridis)
di Indonesia,pajak diatur dalam uud 1945 pasal 23 ayat 2.hal ini memberikan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan ,bagi warga Negara maupun warganya.

  1. tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomi
pemungutan tidak boleh menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan,sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

  1. pungutan pajak harus efesien
seseuai dengan fungsi budgetair ,biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutanya.

  1. pemungutan pajak harus sederhana
system pemungutan yang sederhana kaan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakanya. Syarat ini telah d penuihi oleh undang-undang perpajakan yang baru

Teori-teori yang mendukungn pemungutan pajak

Atas dasar apakah Negara mempunyai hak untuk memungut pajak?terdapat tbebrapa teori yang menjelaskan atau memberikan jusitifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak teori-teori tersebut antara lain adalah

1.teori asumsi
Negara mekindingi keselamatan jiwa,harta benda dan hak-hak rakyatnya .oleh karna itu rakyat harus membayar pajak yang dibaratkan sebafai sesuatu premi asuransi karena memoerlah jaminan perlinndingan tersebut.

2.Teori kepntingan
Pembagit didasarkan pada beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang,semakin besar kepengan seseorang terhadap Negara , makin tinggi paja yang harus di bayar

3.Teori dar seseua dengan daya pukul
Beban pajak untuk semua orang harusa sama beratnya artinya pajak hars di bayar sesuai dengan daya pikulmasing masing orang , untuk mengatur daya pikul dapat di gunakan 2 pendekatan yaitu:

  • Unsur objective: dengan melihat besarnya penghasilan atau keeayaan yang dimiliki oleh seseorang
  • Unsure subyektif: dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus di penuhi.
  • Teori bakti :dasar pemungutan pajak seseuai terletak pada hubungan rakyat dengannegaranya sebagai warga Negara yang berbakti , rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban
  • Teori asas daya beli : dasar keadilan pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti ememnuhi daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara.selanjutnya Negara akan menyar\lurkan kembali ke masyaraka dalm bentuk pemeliharaan kesejateraan masyarakat .dengan kepentingan seluruh masyarakat lebih di utamakan.

Kedudukan hukum pajak
Hokum pajak mempunyai kedudukan di antara hokum sebagai berikut
  1. hokum perdata ,mengatur hubungan antara satu individu dengan inividu lainya .
  2. hokum,mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya hokum ini dapat di rincikan lagi sebgai berikut
    • Hukum tata Negara
    • Hukum tata usaha (administrative)
    • Hukum pajak
    • Hukum pidana
Dalam mempelajari bidang hokum berlaku apa yang disebut lex specialis derogate lex generalis ,yang rtinya eraturan khusus lebih di utamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalamperturan khusu. Maka akan berlaku .maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalamperaturan umum dalam hal ini peraturan khusus adalah hokum pajak ,sedangkan peraturan umum adalah hokum public atau hukum lainya yang sudah ada sebelumnya

Hokum pajak mengaut paham imperative,yakni pelaksaaanya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan , sebeu ada keputusan direktur jundral pajak bahawa keberatan tersebut diterima ,maka wajib pajak telah di tetapkan , beberapa dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas .yakni pelaksaanya dapat ditunda setelah ada keputusan lain

Hukum pajak materil

Hokum pajak mengatir antar pemerintah selaki pemungut pajak rakyat sebagai wajib pajak.da 2 acam hukum pajak yakni:

  1. Hukum pajak materil . memuat memuat norma norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan ,pristiwa, hukum yang dikenai ajak (objek pajak).siapa yang dikenakan pajak (subk=jek) .bebarapa besarpajak yang dikenakan (tariff). Segala sesuatu tentang timbuk dan hapusnya utang pajak ,dan hubungan hukum antara perintaha dan wajib pajak
Contoh: undang undang pajak penghasilan
  1. hukum pajak formil , memuat benuk / taa cara mewudjudan hukum materil menjadi kenyataan (cara meaksanakan hukum pajak materil)
hukum ini memuat antara lain

A.tata cara pelaksaan(eprosedur() penetapan suatu utang pajak

b. hak-hak fiskus untuk mengadaan pengawasan terhadap para wajib
pajak mengenai keadaan , perbuatan dan prstiwa yang menimbulkan utang pajak.

C.kewajiban wajib pajak misalnya menyelanggarakan pembukuann pencattan dan hak hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding

Pengelmpokan pajak
  1. pajak langsung , yaitu pajak yang harus di pikul sendii oleh wajib pajak dan tidak dapat dibenbankan atau dilimpahkan kepada orang lain
  2. pajak tidak langsung: yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
3.menurut sifatnya

Pajak subyektif: yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya dala arti memperlihatkan keadaan diri wajb pajak

Pajak obyektif,yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya ,tanpa memperhatikan keadaan keadaan wajib pajak diri wajib pajak


Menurut lembaga pemungutanya

A.pajak pusat , yitu pajak yang dipungut oleh pemerintahan pusat dan dgunkan untuk membiyayai rumah tangga Negara

B.pajak daerah ,yaiutu yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiyayai rumah tangag daerah

Tata cara pungutan pajak

A.stelsel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek sehingga pemungutanya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilanyang sesungguhnya diketahui.stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dinakan lebih realistis .sedangkan kelemahan nya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode

B.stelsel anggapan

Pengeluaran pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya penghasilan suatu tahun di anggap suatu dengan tahun sebelumnya .sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat di tetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebain stelsel ini adalah pajak dapat diyar selama tahun berjalan . tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahanya adalah pajak yang di bayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya

C.stelsel campuran

Stelsel ini merupakan kombnasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan .pada awal tahun ,besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan . kemudian pada akhir tahun besarnya pajak di seseuaikan dengan ke adaan yang sebenarnya . bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan maka wajib pajak harus menambah sebaliknya . jika kecil kelebihanya dapat di minta kembali

Asas pemungutan pajak

  1. asas domisili
  2. Negara berhak mengenakan pajak tinggal di wilayah atas seluruh penghasilanya wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya . baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negri .asas ini berlaki untu wajib pajak dalam negri

B.Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak

  1. asas kebangsaan
  2. pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di indonesiaasas ini berlaku wajib pajak luar negri

system pemungutan pajak
  1. official assessment system
  2. adalh suatu system pemungutan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak
cirri-cirinya
1.wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
2.wajib ajak bersifat
3. utang pajak timbul setelah dikelurakan surat ketetapan pajak oleh fiskus
B. seff assessment system
Adalah siuatu system pemungutan pajak yang memberiwewewnang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri berdasarkan besarnya pajak yang terutang

Cirri-cirinya
  1. wewenang untuk besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  2. 2. wajib ajak aktif bmulai dari menghitung ,menyetor dan elaporkan sendiri pajak yang terutang
  3. 3.fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

c. with holding system
adalah sustu system pemungutan pajak yang membero wewenang kepada pihak ketiga unuk menentukan besarnya pajak yang yang terutang oleh wajib pajak

cirri-cirinya :wewenagn menemukan besarnya pajak yang erutang ada pada pihak ketiga,selain fiskus dan wajib pajak

timbul dan hapusnya hutang pajak
ada2 cara yang mengatur timbilnya hutang pajak

  1. ajaran formil
  2. utang aja imbul karena dikeluarkanya surat ketetapan pajak oleh fiskus ajaran ini di terapkan

  1. ajaran materil

utang pajak tmbul karena berlakunya undang undang . seseorang di kenai pajak karena suatu keadaa dan perbuatan .ajaran ini di terpkan

hapusnya utang pajak dapat di sebabkan beberapa hal
1.pembayaran
2.khompensasi
3.,kadaluwarsa
4.pembebasab dan penghapusan

Hambatan pemungutan pajak
Hambatan pengutan pajak dapat di kelompokan menjadi
    1. erlwanan pasif
    2. masyarakat enggak mebyar pajak, yang dapat disebabkan antara lain
    3. A.perkembangan intelektual dan moral masyarakan
    4. b.sistem perpajakan yang sulit dipahami masyrakat
    5. c. system control tidal dapat di lakukan
    6. 2. perlawanan aktif
    7. perlawann aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsing ditunjukan kepada fiskus dengan tuuan untuk menhindari pakaj
    8. bentuk antara lain
    9. a. tax avi=oidance .usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang
    10. b.tax evasion
    11. ,usaha meringankan beban pajak degan cara melanggar undang undang

Tarif pajak

Tariff pajak presentae yang tetap terhadap apapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak

Tariff tetap
Tariff berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlha yang dikenai pajak seingga besarnya pajak yang terutang tetap
















BAB II

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

(KUP)


PENDAHULUAN

Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan hukum pajak pajak formil yang mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan hukum pajak materil. Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang–Undang No. 6 tahun 1983, yang kemudian pada tahun 1994 dilakukan perubahan pertama melalui Undang-undang No. 9 tahun 1994. Tahun 2000 dilakukan perubahan kedua melalui Undang-undang No. 16 tahun 2000. Dan terakhir, tahun 2007 dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 1983 melalui Undang-undang No. 28 Tahun 2007

Adapun penjelasan umum dilakukannya perubahan ketiga pada tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.

2. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

3. Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

4. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara
b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten dan
g. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif

Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.

DASAR HUKUM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

1. UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan pertama UU No. 6 tahun 1983
3. UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983
4. UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983

BEBERAPA ISTILAH-ISTILAH PENTING DI DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Di dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender

Ketentuan Tentang Tahun Pajak

Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat taat asas (konsisten) selama 12 bulan dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan telah disetujui oleh Dirjen Pajak.

Ilustrasi Tentang Penggunaan Tahun Pajak

1. Tahun Pajak sama dengan tahun takwim


1 Januari 2007 31 Desember 2007

Pembukuan yang dimulai tanggal 1 Januari 2007 dan berakhir tanggal 31 Desember 2007, disebut dengan tahun pajak 2007.

2. Tahun Pajak tidak sama dengan tahun takwim
a.

1 Juli 2007 31 Desember 2007 30 Juni 2008

Pembukuan yang dimulai tanggal 1 Juli 2007 dan berakhir tanggal 30 Juni 2008, disebut dengan tahun pajak 2007. Karena 6 bulan pertama berada pada tahun 2007

b.
1 April 2007 31 Desember 2007 31 Maret 2008

Pembukuan yang dimulai tanggal 1 April 2007 dan berakhir tanggal 31 Maret 2008, disebut dengan tahun pajak 2007. Karena lebih dari 6 bulan berada pada tahun 2007


c.

1 Oktober 2007 31 Desember 2007 30 september 2008

Pembukuan yang dimulai tanggal 1 Oktober 2007 dan berakhir tanggal 30 September 2008, disebut dengan tahun pajak 2008. Karena lebih dari 6 bulan berada pada tahun 2008

4. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak

5. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan


ISI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan hukum pajak formil pada dasarnya berisikan tentang:
1. Kewajiban dari wajib pajak
2. Hak dari wajib pajak
3. Wewenang atau hak pemerintah sebagai pemungut pajak
4. Kewajiban pemerintah sebagai pemungut pajak
5. Ketentuan tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban wajib pajak secara umum adalah melaksanakan ketentuan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak serta petunjuk pelaksanaannya.

Kewajiban wajib pajak secara rinci adalah:
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya bagi pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
2. Mengambil sendiri, mengisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam batas waktu yang ditentukan
3. Menghitung dan membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang dengan benar
4. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
5. Bila diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek pajak yang terutang pajak
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
c. Memberikan keterangan yang diperlukan
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan




HAK WAJIB PAJAK
Hak wajib pajak secara umum adalah memperoleh bimbingan, penerangan dan pelayanan yang baik dari aparatur pajak (fiskus), serta memperoleh jaminan hukum terhadap rahasia perusahaan atau rahasia diri pribadi wajib pajak.

Hak wajib pajak secara rinci adalah sebagai berikut :
1. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
2. Mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan memohon pengurangan besarnya angsuran pajak
3. Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 bulan
4. Mengajukan keberatan dan banding atas suatu ketetapan
5. Meminta keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan keberatan hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak
6. Menerima tanda bukti pemasukan SPT
7. Meminta pengembalian (restitusi) atau mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak
8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat keterangan yang salah
9. Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan permohonan pengurangan pajak
10. Diwakili dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan ketentuan :
a. Badan oleh pengurus
b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator
e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya atau
f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya
11. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

WEWENANG PEMERINTAH ATAU APARATUR PAJAK ((FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
1. Menetapkan tempat pendaftaran untuk memperoleh NPWP dan atau tempat pelaporan usaha untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain tempat yang telah ditetapkan
2. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya
3. Atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 bulan
4. Menerbitkan Surat Ketetapan, yang terdiri dari :
a. Surat Tagihan Pajak (STP)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5. Karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan bila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap :
a. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB,SKPKBT,SKPLB, SKPN)
b. Surat Tagihan Pajak
c. Surat Keputusan Keberatan
d. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
e. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar
f. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
6. Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
7. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
8. Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
9. Melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
10. Menagih Pajak melalui :
a. Surat Tagihan Pajak,
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
d. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang Menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah

Dalam hal tagihan pajak tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka akan dikeluarkan surat teguran. Bila tagihan juga tidak dibayar oleh wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam surat teguran tersebut, maka penagihannya dapat dilakukan dengan menggunakan surat paksa

11. Melakukan penagihan seketika dan sekaligus (tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran dalam surat ketetapan) dalam hal :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
e. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
12. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

KEWAJIBAN PEMERINTAH ATAU APARATUR PAJAK (FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
Kewajiban yang utama dari fiskus adalah memberikan bimbingan, penerangan, penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Fiskus secara rinci adalah sebagai berikut :
1. Menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat 1 hari (pada hari kerja berikutnya) setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap
2. Menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 3 hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap
(Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap)
3. Merahasiakan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak, apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan
5. Setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Direktur Jenderal Pajak
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak lebih bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
6. Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak paling lama 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
7. Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai
8. Memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima
9. Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
10. Memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima dan memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima
11. Menerbitkan surat keputusan atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta pajak penghasilan pasal 29 dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima dengan lengkap
12. Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak daiam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
13. Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.















NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

PENGERTIAN
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

FUNGSI NPWP
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
3. Dicantumkan di dalam setiap dokumen perpajakan

PENCANTUMAN NPWP
NPWP harus dicantumkan atau dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan antara lain :
1. Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak, seperti SPT, SSP dan lain-lain
2. Surat menyurat dalam hubungan perpajakan, seperti surat keberatan, banding dan lain-lain
3. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP. Misalnya surat perjanjian kredit dengan bank

DASAR DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN NPWP

Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak didasarkan atas :
1. Berdasarkan formulir pendaftaran wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
2. Secara jabatan oleh Dirjen Pajak
Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.

TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP

Tempat Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP

Tempat pendaftaran adalah pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Catatan :
Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


Jangka Waktu Pendaftaran

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP
Yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPW adalah Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang meliputi :
1. Setiap Wajib Pajak Badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
2. Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak diberikan sebesar :
a. Rp 13.200.000,- untuk diri wajib pajak pribadi
b. Rp 1.200.000,- tambahan untuk wajib pajak kawin
c. Rp 13.200.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 1.200.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Catatan :
1. Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
2. Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

YANG TIDAK WAJIB MEMILIKI NPWP
Yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah :
1. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP
2. Orang pribadi atau badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan
3. Subjek Pajak Luar Negeri

PENGHAPUSAN NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan


Ketentuan Tentang Penghapusan NPWP
1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
b. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan
3. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
4. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
5. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.

Catatan :

a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, bila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan NPWP
b. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
c. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP
d. Untuk perusahaan perseorangan, NPWP adalah atas nama pemilik perusahaan sedangkan untuk perusahaan berbentuk badan, NPWP adalah atas nama badan.
e. Untuk perusahaan yang baru didirikan sebaiknya segera mempunyai NPWP. Karena apabila menderita kerugian pada tahun pertama pendirian perusahaan tersebut, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan tahun-tahun berikutnya.








SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)


PENGERTIAN
Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

* Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
* Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean

FUNGSI NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
2. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3. Untuk pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM

DASAR DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak didasarkan atas :
1. Berdasarkan pelaporan Pengusaha yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan oleh KPP paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap
2. Secara jabatan oleh Dirjen Pajak
Penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan apabila Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan serta pengusaha kecil yang sudah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PENGUSAHA YANG WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak


PENGUSAHA YANG TIDAK WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kecil
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai





TEMPAT DAN JANGKA WAKTU MELAPORKAN USAHA


Tempat melaporkan usaha :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan serta Pengusaha kecil yang ingin dikukuhkan sebagai PKP atau sudah memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengam ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan


Jangka Waktu Untuk Melaporkan Usaha

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
2. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang:
a. Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

Catatan
1. Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

PENCABUTAN SURAT PENGUKUHAN KENA PAJAK

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan

Ketentuan tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau
b. sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil.
2. Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.

Catatan :

1. Wajib pajak yang Kantor Pusat dan Cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP, yaitu PKP Kantor Pusat.
2. Wajib pajak yang kantor cabangnya lebih dari satu cabang yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP. Tempat pajak terutang yang ditunjuk melaksanakan hak dan kewajiban PKP adalah salah satu PKP cabang sesuai dengan pilihan wajib pajak.

SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

PENGERTIAN

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

FUNGSI SSP

1. Sebagai sarana atau media yang digunakan untuk membayar pajak
2. Sebagai bukti pembayaran pajak
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

TEMPAT PEMBAYARAN

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di :
1. Kantor Pos atau
2. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK

Batas waktu pembayaran pajak dapat dikelompokkan menjadi pembayaran masa, pembayaran kekurangan pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan dan Pembayaran pajak karena terbitnya surat ketetapan atau surat keputusan.

1. Pembayaran Masa
Pembayaran masa adalah pembayaran yang dilakukan pada setiap masa pajak.

Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu pembayaran masa untuk setiap jenis pajak :
No.
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU PEMBAYARAN
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh.
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
4.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
Harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7.
PPh Pasal 25
Harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

























BAB III
Penagih pajak dengan surat paksa
  1. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan
  2. penagih pajak adalahserangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanaakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa mengusulkan pencegahan ,melaksakan penyitaan ,melaksanakan penyandraan ,menjual barang yang telah disita
  3. baiaya penagihan pajak adalh biaya pelaksanaan srat paksa ,surat perintah melaksanakan penyitaan pengumuman lelang pembatalan lelang ,jasa penilai ,dan biaya lainya sehubungan dengan penagihan paja

Pejabat dan jurusita pajak
pejabat adala yang berwenagn mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak menerbiitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus ,surat paksa, surat perintah melaksanakaan peniyitaan ,surat pencabutan sita,pengumuman lelabg ,surat enentuan harga limit ,pembatal lelang ,surat perintaj penyanderaan dan surat lain yang dipe\lukan untuk penagina pajak sehubungan dengan pengnggungan pajak tidak melunasi sebgaian atau seluruh utang pajak menurut undang undang dan peraturan daerah .

mentri keuangan berwenang menunjuk pejbat penagihan pajak pusat kepala daerah untuk penagihan paajak daerah
jurusita pajak adalaj pelaksaaan tindakan sekaligus pemberitahuan surat aksa penyitaan dan penyanderaan

tugas jurusita pajak
  1. melaksakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  2. memberitahukan surat paksa
  3. melaksanakan penyimpanan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan itu
  4. melaksanakan penyanndreaan berdasasr kan surat perintah penyanderaan

dalam melaksanakan penyitaan ,jurusita ajak berwenang memasuki dan memeriksa ruangan termasuk membuka lemai laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha di tempat kedudukan atau di tempat tingal penanggung pajak , atau di tempat lain yang dapat di duga sebagi tempat penyimpanan ojek sita

penagihan seketika
panagihan seketikan dan sekaligus adalah tindakan pajak yang dilaksakan olej jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jtuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis oajak masa pajak dan tahun pajak jurusita ajak melaksakan penagihan pajak dan sekaligussurat perintah penagihan seketika dan sekaligus d terbitkan

  1. penaggung pajak akan meninggalkan indonesoa untuk selama lamanya atau berniat untuk itu
  2. penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang di kuasai dalam rangka mengehentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukanya di Indonesia
  3. terdapatnya tanda tanda bahwa pennggng paajak akanmembubarkan badan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya ,atau melakuukan perubahan bentuk lainya
  4. badan usaha akan di bubarkan oleh Negara ,atau
  5. terjadinya penyitaan atas barang penanggungan pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda tanda kepaalitan

surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang kurangnya memuat

  1. nama wajib pajak ,atau anama wajib pajak dan penanggung pajak
  2. besarnya utang pajak
  3. perintah untuk membayar ,dan
  4. surat pelunasan pajak

surat perintah penagihan pajak seketika dan sekaligus di terbitkan sebelum penerbitan surat pasa

Surat pakasa
Adalah surat perintah membyar utang pajak dan biaya penagihan pajak surat paksa mempunya kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama

Surat pakasa sekurang kurang nya meliputi
  1. nama wajib pajak ,atau nama wajib pajak dan penganggung pajak
  2. dasar penagihan
  3. besarnya utang pajak
  4. perintah untuk mempayar

surat paksa di terbitkan apa bila

  1. penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak kepadanya diterbitkan surat tegurn atau surat peringatan atau surat lainya yabg sejenis
  2. terdapat npenanggung pajak telah dlaksakan penagihan seketika dan sekaligus
  3. penagnggung pajak tidak memenuhi ketentaun sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada:

  1. penanggung pajak
  2. orang dewasa bertempat tingg bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak ,apabila penanggunn pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
  3. salah satu ahli waris atau pelaksaa wasiat atai yang mengurus harta pengalamanya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum di bagi
  4. para ahli waris ,apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah di bagi

surat paksa terhadp badan di beritahukan oleh jurusita pajak kepada

  1. pengurus kepala perwakian kepala cabang penanggung jwab pemilik modal
  2. pegawai tetap kedudukan atau tempat usaha badan , apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf I

dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit surat pakasa diberitahukan kepada curator hakimm pengwas atau balai harta peninggalan sedangkan dalam hal wajib pajak dinytakan bubarkan atau dalam likuidasi surat pakasa diberitahukan keapda orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator

Penyitaan

Penyitaan adala tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna di jadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan ,apabila utang pajak tudak dilunasi penanggung paajak dalam jangka waktu 2 x 24 ham setelah surat paksa diberikan oleh pejabat menerbitkan surat perintah meakasaakanpenyitaan ,penyitaan dilakukan olehh sekurang-kurangya 2 orang dewasa ,penduduk Indonesia dikenal oleh jurusita pajak dan dapat di percaya setiap melaksanakan penytaan ,jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak ,penanggung pajk dan saksi saksi

Barang yang dapat disita berupa:

1 .barang bergerak mobil ,perhiasan, uang tunai,deposito,jangka tabungan saldo rekening Koran giro atau bentuk lany yang di persamakan dengan itu ,obligasi saham atau surat berharga lainya piutang dan penyerahan modal pada perusahaan laindan atau
2.Barang tidak bergerak termasuk tanah bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.




PENYITAAN
Pengertian :
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penyitaan adalah memperoleh uang jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang penanggung pajak, baik yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan penanggung pajak atau di tempat lain sekalipun penguasaannya berada di tangan pihak lain.
  1. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka terhadap utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak, oleh pejabat diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
  2. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa. Hasil pelaksanaan penyitaan olehnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh jurusit, penanggung pajak dan saksi.
  3. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksaaan penyitaan.
  4. Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu seperti :
    • Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo, rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
    • Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
  1. Pengecualian dari penyitaan :
    • Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
    • Persediaan makanaan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
    • Perlengkapan dinas
    • Buku-buku yang berhubungan dengan jabatan/pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
    • Peralatan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00
    • Peralatan penyandang cacat.
  1. Barang yang telah disita dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali apabila menurut jurusita pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor pejabat atau ditempat lain.
  2. Terhadap barang yang telah disita oleh kepolisan atau kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita pajak menyampaikan surat paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penanggung pajak.
  3. Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang.
  4. Hak Mendahulu
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap :
        • Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
        • Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
        • Biaya perkara yang semata-mata dosebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
  1. Dalam hal obyek sita pajak di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan surat paksa, pejabat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap obyek sita dimaksud.
  2. Dalam hal obyek sita pajak letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan pejabat, tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat obyek sita berada.
  3. Penyitaan Tambahan
      Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila barang hasil lelang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
  4. Pencabutan
    • Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
    • Pencabutan sita tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
  1. Pelarangan
    • Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewa, meminjam atau merusak barang yang telah disita
    • Membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu
    • Merusak, mencabut atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanan sita atau merusak segel.
PENJUALAN/PELELANGAN :
    • Apabila utang pajak atau biaya penagihan tidak dilunasi oleh setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
    • Pengecualian dari pelelangan :
    • Uang tunai
    • Deposito berjangka
    • Tabungan
    • Saldo rekening koran
    • Giro
    • Obligasi
    • Saham atau surat berharga lainnya
    • Piutang dan
    • Penyertaan modal pada perusahaan lain.
  • Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 hari kerja sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, apabila pejabat segera menjual, manggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan utnuk pelunasan biaya penbagihan pajak dan utang pajak.
  • Sebelum jangka waktu 14 hari tersebut berakhir, penanggung oajak dapat mengajukan permohonan kepada pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya pajak dan utang pajak.
  • Pembayaran untuk biaya penagihan pajak dan utang pajak untuk barang yang disita sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan cara :
    1. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah
    2. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekeningKas Negara atau Kas Daerah atas permintaan pejabat kepada bank bersangkutan.
    3. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan pejabat.
    4. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh pejabat.
    5. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada pejabat.
    6. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada pejabat.
  • Lelang tidak dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan BPSP atau obyek lelang musnah.
  • Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar hutang pajak.
  • Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
  • Sisi barang beserta uang kelebihan hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penganggung pajak setelah pelaksanaan lelang.
  • Hak penanggung pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
  • Pejabat dan jurusita pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
  • Larangan terhadap pejabat dan jurusita pajak untuk membeli barang sitaan berlaku terhadap istri, suami, kaluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus serta anak angkat.


BAB IV
Dasar hukum
Dasar hukumpengenaan bea materi adalah undang undang no 123 tahun 1985 atau disebut juga undang undang bea materi undang-undang ini berlaku ejak tanggal 1 januari 1986 .selain itu untuk mengatur pelaksanaanya ,telah dikeluarkan peraturan pemerintah no 7 tahun 1995 sebagaimanya telah di ubah dengan peraturan pemerintah no. 24 tahun 2000 tentang perubahan tariff bea materi dan besarnya batas pengenaan harga normal yang dikenakan bea materai

Sebab sebab di keluarkanya uu no . 13 tahun 1985 tentang bea materai

  1. agar lebih sempurna dan disederhanakan
  2. 2.lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 jenis bea materai tetp
  3. 3objek lebih laus

Perinsip umum pemungutan atau pengenaan bea materai 1
  1. bea materai dikenakan atas dokumen
  2. 2.satu dokumen hanya terhutang
Satu bea materai
3 rangkap /tindasan terutang bea matero sama dengan aslinya
Pengertian
1 bea materi adalah pajak atas dokumen
2.dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud perbuatan ,keadaan atau kenyataan seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
3. benda materai adalah materai temple dan kertas materi yang dikeluarkan oleh emerintah republic Indonesia

  1. tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya di pergunakan termasuk paraf ,teraan atau cup tanda tangan atau cap paraf, terapan cap anama atau tanda lainy sebagai pengganti tanda tangan

  1. pementrian kemudian adalah suatu cara pelunasaan bea materai yang di lakukan oleh pejbat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagai mana mestinaya

6.pejabat ma pos adalah pejabat PT. pos dan gitro yang di serahi tugas melayani permintaan permetrianya kemudian

Tariff bea materai rp 6000 dikenakan diatas dokumen
1
  1. surat perjanjian dan surat surat lainya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai mana alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. b.akta akta termasuk salinanya
  3. c akta akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap rangkapanya
  4. d.surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari RP 1000000
yang menyebutkan pnerimaan uang
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
yang berisis pemberitahuan
  1. surat surat berharga seperti :weel promes dan aksep yang berharga nominlnya lebih dari 1000000
  2. f. dengan anama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari 1000000
  3. 2.dokumen dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  4. A surat surat biasa dan surat sur kerumah tanggan
  5. B.surat surat yang semula tidl dikenakan bea materai berdasarkan tujuanya juka digunaan untuk tujuan lain atau atau digunakan untuk orang lain,lain dai maksud semula

Tari\f ea materai RP 3000000 diatas dokumen

1 surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari RP 250.000. tetapi tidak lebih dari 1000000
Yang menyebutkan penerimaan uang
  • Yang menyatan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
  • Yang berisi pemberitahuan sald rekenin di bank
  • Yang berisi pengakaun bahwa uutang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi
2. surat surat berharga seperti:wewl ,promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari 250.000000 tetapi tidak lebih dari 1000000
3. efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya leih dari RP 250.000 tetapi tidak lebih RP 1.000.000
4. cek dan bilyet giro dengan harga ominal berapa pun

Apabila sutatu dokumen mempunyai nominal tidak lebih dari 250.000.000 maka atas dokumen tersebut tidakk terutang bea materai

Yang tidak dikenakan bea materai dokumen yang berupa ,antara lain
a.surat penyimpanan barang
b.konosemen
c.surat angkutan penumpang dan barang
d.keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam hurf a,b,c
e.bukti pengiriman dan penerimaan uang
f.surt pengiriman barang untuk dijual natas tanggungan pengurim
g.surat surat lainya yang dapat disamakan dengan surat surat tersebut di atas

  1. egala bentuk izsah yang termasuk dalam pengertian ini adalah surat tanad tamat belajr ,tanda lulus ,surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan,latihan ,kursus dan penataran
  2. tanda terima gaji ,uang tunjangan dan pembayaran lainya yang ada kaitanya dengan hubungan kerja serta surat menyurat di serahkan untuk mendaatkan pembayaranitu
  3. 4.anda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara ,kas pemerintah daerah dan bank
  4. 5kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainya yang dapat di samakan dengan itu dari kas Negara ,ks pemerintah daerah dan bank
  5. tandapenerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  6. dokumen yang menyebutkan tabungan , pembayaran uang tabungn kepada penabung oleh bank koprasi dan badan badan usaha lainya yang bergerak di bidang tersebut
  7. surat gadai yan diberikan olej perum pengadaian
  8. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek ,dengan nama dan dalam bentuk apapun

saat terutang
1.dokumen yan dibuat oleh lebih dari satu pihakkk,adalah pada at dokumen itu di serahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa saja dokumen itu dibuat jadi bukan pada saat di tanda tangano

2.dokumen yng di but oleh lebih dari satu pihak ,adalah pada saat dokumenitu telah selsai dibuat ,yang di tutup dengan penumbuhan tanda tangan dari bersangkutan
3.dokumen yang dibuat dari luar negro ,adalah pada saan di gunakan di Indonesia bea materai yag terutang dilunasi dengan cara pemetterian kemudian

Pihak yang terutang bea materai
Pihak yang terutang bea materai adalah pihak yang mendapat man faat dari dokumen ,kecuali pihak pihak yang bersangkutan mentukan lain

Cara pelunasan bea materao

1.dengan menggunakan beda materai
,yaitu
a.materai temple
b.kertas materai

cara penggunaan benda materai
1.materai temple
a. materi temple direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusaj di atas dokuen yang dikenakan bea materai
b.materai temple deriaktkan ditempat dimana tanda tangan akan diubhkan

c.pembubuhan tanda tangan disertai tanda tangan dengan tanggal, bulan dan tahun lakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya, sebagian tanda tangan berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen

  1. kertas materai
a. dokumen ditulis diatas kertas materai .jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas materai yang di gunakan maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat di gunakan kertas tidak ber materai
b.kertas materi yang sudh digunakan ,tidak boleh di gunakan lagi
pemetrinya kemudian

peenterianya kemudian adalah suatu cara pelunasaan bea materai dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya

penteetaeraian kemudian dilakukan yaitu
a dokumen yang semula tidak terutang bea materai nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c.dokumen yang diuat di uar negri

sanksi sanksi
1 sanksi administarasi
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya maka akan di kenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materi yang tidak atau kurang bayar..
Ketantuan khusus
  1. pejabat pemerintah ,hakim pantera jusnita ,notaries,dan pejabat umum lainya dalam tugas jawaban tidak di ebarkan:
  1. menerima ,mempertibangkan atau menyimpan dokumen yang bea masuk materainya tidak atau kurang bayar
  2. melekatkan dokumen yang bea materinya tidak atau kurang di bayar pada dokumen lain yang berkaitan
  3. membuat salinan ,tembusan ,rangkap,atau petikan dari dokumen yang bea materai nya tidak atau kurang dibayar
  4. memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang bea materinya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tariff biayanya
2.sanksi atas poin 1 ,sansi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku misalnya untuk berstatus pegawao negri sipil dapat di berlakukan dengan pp no 30 tahun 1980 ,antara lain
a. peringatan ,teguran
b. penundan kenaikan gaji / pangkat
c.diberhentikan

2 sanksi pidana
a.1. pemalsuan /peniruan materai temple ,kertas meterai dan tanda tangan yang perlu untuk mengsahkan materai
2.dengan sengaja menumpan dengan aksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu ,yang di palsikan atau yang di buat dengan melawan hak
3.dengan sengaja menggunakan menjuall,menawarkan menyerahkan ,menyediakan untuk dijual atau dimasukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya ,capnya tanda tanganya tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangan seolah olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak
4.dengan sengaja menyimpan bahan bahan yang dietahui saksi

b.dengan sengaja menffunakan cara lain untuk pelunasan bea materai tanpa seijin menteri keuangan ,dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 7 tahun

Daluwarsa
Daluarsa dari kewajiban memenihi bea materau di tetapkan 5 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat dengan demikian perihal daliwarsa sudah ada kepastian hukum

Hal hal yang perlu diperhatikan
Untuk lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang bea materai berikut ini deiberikan poko-poko tambahan yang perlu di perhatikan,yaitu:

1.transaksi intern perusahaan tidak perlu memakai bea materai

  1. kantor pusat dan cabang perusahaan merupakn badan yang berdiri sendiri sehingga transaksinya harus menggunakan bea materai
  2. yang menaggung bea materai apabila ada sesuatu di kemudian hari adalah pemegang dokumen .yang terutang bea materai adalah orang orang atau pihak pihak yang berkepentingan mendapatkan manfaat
    1. bea materai adalah pajak atas dokumen
    2. bea adalah salahsatu jenis pajak
4.tanggal materai

5. tangal yang tercantum di materai lebih disahkan dibandingkan dengan tanggal dokumen

6. kurang diperhatikan masalaj penggunaan yuridis dari si peakai tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah saat terutang pajak

7.warna tinta yang di tulis pada materai tidak menjadi masalah .misal pencantuman tanggal pakai tinta biru tetapi tandatanganya pakai tinta hijau ini bolej,yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim biasa di pakai

8.tulisan pada dokumen tidak boleh di tipe ex kalau ada kesalahan ,maka lebih baik dicoret dan dituliskan yang betul

9.tanmbahan untuk pasal 7 ayat 8
Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya tidak perlu pakai materai lagi karena masih merupakan satu kesatuan .ingat prinsip bahwa suatu dokumen hanya terutang satu bea meterai




PENCEGAHAN
Pengertian :
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
  • Keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan memuat sekurang-kurangnya :
    • Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan
    • Alasan untuk melakukan pencegahan
    • Jangka waktu pencegahan
  • Jangka waktu pencegahan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  • Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
PENYANDERAAN
Pengertian :
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah melewati jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Penagihan diberikan kepada Piutang Pajak.
  • penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baioknya dalam melunasi utang pajak.
  • Keputusan penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memuat sekurang-kurangnya :
    • Identitas penanggung pajak
    • Alasan penyanderaan
    • Izin penyanderaan
    • Lamanya penyanderaan
    • Tempat penyanderaan
  • Penanggung pajak yang disandera ditempatkan di tempat tertentu, dengan syarat :
    • Tertutup dan terasing dari masyarakat
    • Mempunyai fasilitas terbatas
    • Mempunyai sistem pengamanan dan sistem pengawasan yang memadai.
  • Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum.
  • Berita acara penyanderaan sekurang-kurangnya memuat :
    1. nomor dan tanggal surat perintah penyanderaan
    2. izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
    3. identitas penanggung pajak yang disandera
    4. tempat penyanderaan
    5. lamanya penyanderaan
    6. identitas saksi penyanderaan
  • Penanggung pajak yang disandera dilepas :
    1. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas
    2. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi
    3. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap
    4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
  • Sebelum penanggung pajak dilepas, pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum surat perintah penyanderaan
  • Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.
  • Penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri.
  • Penanggung pajak dapat dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaannya yang telah dijalani.
  • Besarnya ganti rugi adalah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Penanggung pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
  • Penyanderaan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan utang pajak.
GUGATAN
  • Gugatan penanggung pajak terhadap pelaksanaan surat paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada BPSP
  • Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat paksa, sita atau pengumuman lelang dilaksanakan.
  • Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.












BAB V

Pajak bumi dan bangunan

Dasar hukum
Dasar hukum pajak bumi dan bangunan adalah undang undang no 12 thn 1985 sebagaimana telah dibandingkan undangan no 12 tahun 1994

Asas
Asas pajak bumi dan bangunan

  1. memberikan kemudahan dan kesederhanaan
  2. adanya kepastian hukum
  3. mudah dimengerti dan adil
  4. menghindari

pengertian pengertian
bumi adalahpemukaan dan tubuh bumi yang ada di bwahnya , permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah republic Indonesia

bangunan adalah konsturksi teknik yang ditanam atau delekatkan secara tepat pada dan atau perairan

termasuk dalam pengertian dalam pengertian bangunan adalah:
A.jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
B. jalan tol
C. kolam renang
D . pagar mewah
E . tempat olah raga
F .galangan kapal dermaga
G . taman mewah
H . tempat penampungan / kilang minyak ,air dan gas ,pipa minyak
i. fasilitas yang memberikan

surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data ojek menerut ketentuan undang undang pajak pajak bumi dan bangunan

surat pemberitahuan pajak terhutang adalah surat terutang yang digunakan oleh direktorat jendaral pajak untuk memberitahukan besarnyapajak terutang kepada wajib pajak . direktorat jendaral pajak menerbitkan SPPT berdasar SPOP wajib pajak
-\
Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperolh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar ,dan bagaimana tidak terdapat transaksi jual beli,nilai jual objek pajak di tentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai jual objek pajak pengganti


A.perbandingan harga dengan objek lainya yang sejenis adalah suatu pendekataan metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenisnya yang letaknya berdekataan dan fungsinya sama dan telah dikethui harga jualnya

  1. nilai perolehan baru ,adalah suatu pendekataan / metode penentuan suatu pendekatan objek pajak dengan cara menghitung seluruh biayanya seluruh biayanya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakuakan ,yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut
  2. nilai jual pengganto adalah suatu pendekatan /metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut
besarnya NJOP ditentuakan berdasarkan klasifikasi

  1. objek pajak sector pedesaan dan perkotaan
  2. objek pajak sector perkebunan
  3. objek pajak sector kehutanan atas dasar pengusahaan hutan ,hak pengusahaan hasil hutan izin permanfaatan kayu serta izin sahnya lainya hak pengusaha hutan tanaman industri
  4. objek ajak sector kehutanan atas hak pengusahaan hutan tanaman industri
  5. objek pajak sector pertambangan minyak dan gas bumi
  6. objek pajak sector pertambangan energi panas bumi
  7. objek pajak sektir pertambangn non migas sebelu pertambangan energi panas bumi dan galian C
  8. objek pajak sector pertambangan non migas galian C
  9. objek pajak sector pertambangan dan dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama
  10. objek pajak usaha bidang perikanan laut
  11. objek pajak usaha bidang perikaanan darat
  12. ojek pajak yang bersifat khusus


objek pajak
  1. yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan
  2. yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutng
dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan fktor factor sebagai berikut
  1. letak
  2. peruntukan
  3. pemanfaatan
  4. kondisi lingkungan dan lain lain
dalam menentikan kalsifikasi bangunan di perhatikan factor-faktor sebagai berikut:
  1. bahan yang digunakan
  2. rekayasa
  3. letak
  4. kondisi lingkungan dan lain lain
3.pengecualian objek pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan pakak bumi dan bangunn adalah objek pajak yang digunakan semata mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan ,antara lain
  • dibidang ibadah contoh: masjid,gereja,vihara
  • dibidang kesehatan contoh: rumahsakit
  • dibidang pendidikn contok madrasah ,pesantren
  • dibidang social contoh: panti asuhan
  • dibdang keudayaan nasional contoh :museum ,candi

b.digunakan untuk kuburan ,peninggalan purbakala atau yang sejenisnya dengan ini

    1. merupkan hutan lindung ,hutan suaka alam hutan wisaata ,taman nasional tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
    2. digunakan oleh perwakilan diplomatic ,konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
    3. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan mentri keuangan
4.objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan ,penentuan pengenai pengenaan pajaknya di autr oleh lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Yang dimaksud dengan obje pajak adalah oyanbjk ajak yang diimiliki digunakan oleh pemerintahan daerah dalam pnyelenggaraan pemerintahaan . pajak bumi dan bangunan adalh pajak Negara yang sebagian besar penerimaanya merupakan pendapatan yng antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah .oleh sebab itu wajar emerintah pusat juga ikut membiyayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran paajak bumi dan bangunan

Mengenai bumi dan bangunan milik seseorang dan atau bukan yang digunakan oleh Negara ,jewajiban erpajakanya tergantung pada perjanjian yang diadakan

Subjek pajak
    1. yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badab yang secara nyata mempunyai suatu hak atas buni dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atu memiliki menguasai dan memerolej manfaat atas bangunan dengan demikian tanda pembayaran /pelunasaan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak
    2. subjek pajak dimaksud dalam no1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
    3. dalam jal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya ,direktur jendrl pajak memnetapkan sebagaimana masik no.1 sebagai wajib pajak
    4. subjek aoajak ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam no.3 dapat memberikan keterangan secara tertulis keapda direktur jendral pajak bahwa ia bukan wajib pajak tterhadap objek pajak dimaksud
    5. biala keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam no 4 disetujui maka direktur jendral pajak membatalkan penetapa seagai wajib pajak sdimana dalam no.3 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan yang dimaksud
    6. bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui ,makadirektur jendrl pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alas an-alasam
    7. apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebgaimana dalam no. 4 direktur jendral pajak tidak memberikan keputusan maka keterangan yang di aujukan itu dianggap disetujuai
Tarif pajak
Tariff pajak yang dikenakan objek pajak adalah sebesar 0,5 %

Dasar pengenaan pajak
  1. dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek ajak
  2. besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala kantor wilaya diret=ktorat jendra pajak atas nama mentri keuangan dengan mempertbangkan pendapat gubernur /bupati /wlikota daerah etempah
  3. dasar penghitungan pajak adalah yang di tetapkan serendah rendahnya 20%
  4. besar presentase ditetapkan dengan peaturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional\

pada dasaranya penetapan nilai jual objek kena pajak adalah 3 tahun sekali namun demikian ungtuk daerah –daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunanmengakibatkan kenaikan nilai objek kenapajak cukup besar ,maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali

dalam menetapkan nilai jual ,kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak atas nama mentri keuangan dengan mempertiimbangkan pendapat gubernur /bupati/walikota setempat serta memperhatikan asas self assement yang dimaksud adalah nilai jual yang di pergunakan sebagai dasar penghitung pajak ,yaitu suatu dpresentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.


Surat pemberitahuan objek pajak ,surat pemberitahuan pajak terhutang ,dan surat ketetapan pajak

    1. dlamrangka pendapatan subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya ddengan mengisi SPOP
dalam rangka pajak akan diberikan SPOP untuk diisi dan dikembalikan kepada direktorat jendral pajak .wajiv pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya kecuali kalu ia menerima SPOP,maka dia wajib mengisinya dan mengembalikanya kepada direk torat jendral pajak.
  1. SPOP harus diisi dengan jelas ,benar lengkap dan tepat waktu serta di tanda tangani dan disampaikan kepada dirjen pajak yang wilayanhnya kerjanya meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
  2. dirjen pajak akan menerbitkan SPPPT berdasasrkan SPOP yang diterimanya SPPPT diterbitkan antara SPOP ,namun untuk membantu wajib pajak SPPT data diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada direkotorat jendral pajak
  3. direktur jendral pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak dalam hal hal sebagai berikut
      1. apabila SPOP tidak disampaikan dan setelaj ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimna deitentikan dalmsurat teguran
      2. apa bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternya julah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak dalam SPPT yang dihitung berddasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak
  4. jumlah pajak yang terutang dalam SKP sebgaimana dimaksud dalam no 4 huruf a adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25 % dihitung dari pokok pajak ,sanksi administrasiyang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP ,dikenakan suatu sebgai tambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% dari pook pajak,skp ini berdasarkan data yang ada pada direktoran jendral pajak memuat penetapan objek pajak dan esarnya pajak yang terutang beserta denda administrasi yang dikenakan keada wajib pajak


















BAB VI
A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B. Saat Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subjek dan Objek BPHTB

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.


Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.

Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak, contohnya, dari hak adat menjadi hak milik.

Hak atas tanah yang menjadi objek BPHTB adalah :
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


Dasar pengenaan pajak ,nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak dan tariff pajak:
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;

[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;

[c]. hibah adalah nilai pasar;

[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;

[e]. waris adalah nilai pasar;

[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;

[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;

[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;

[n]. hadiah adalah nilai pasar;
C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB


a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.

c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.

d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).




Cara menghitung BPHTB
Besarnya pajak yang terutang : 5 % X Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak contoh : Pada tanggal 2 Juli 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 22.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pada tanggal 1 Agustus 1998 membeli tanah dengan : Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 50.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 20.000.000,00 Pajak yang terutang : 5 % x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00




D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.















BAB VII
PPNBM
Dasar hukum
Dasar hukum pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah UU no 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU no 8 1983 tentang pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Pengertian
PPN (pajak pertambahan nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum dikukuhkan
• Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :

1
• Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
• Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
• Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
• Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
• Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
• Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
o PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
o PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
• Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon
PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah)
Terhadap pengenaan barang kena pajak (BKP) disamping dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana telah disebutka dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM dikenakan juga pajak penjualan atas barang mewah
Ada beberapa karakteristik PPnBM
• Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor

2

• PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN (namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah,maka PnBM yang telah dibayar pada saaat perolehan dapat direstitusi)

Objek pengenaan PPnBM
1. pengenaan barang kena pajak yangtergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkanbarang kena pajak yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. impor barang kena pajak yangtergolong mewah
tarif PPN/PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPnBM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
.Wajib pajak yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
o KPKN
o Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
o Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
o Pertamina
o BUMN/ BUMD
3
o Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
o Bank Pemerintah
o Bank Pembangunan Daerah
o Perusahaan Operator Telepon Selular
yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM
1. Oleh PKP adalah :
a. PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
b. PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
c. PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
tempat pembayaran/penyetoran pajak
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak


4

6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
waktu pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. a. Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. b. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
5. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
5

Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
cara menghitung PPN
PPN yang terutang = tarif x DPP (dasar pengenaan pajak)
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Cara menghitung PPnBM terutang
Cara menghitung pajak penjualan atas barang mewah yang terutang adalah dengan mengalihkan tarif pajak penjualan atas barang mewah dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus
PPnBM tertutang = tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak